sumber: shutterstock |
Berbicara tentang abdi negara, pikiran akan ototmatis menuju pada TNI ataupun POLRI. Sebelumnya kami telah membahas tentang perbedaan TNI dan POLRI dalamstatus kedudukannya sebagai abdi negara. Namun, apakah Anda tahu jika pengajar dalam institusi perguruan tinggi, salah satunya adalah dosen, juga merupakan abdi negara?
Secara
harfiah abdi negara terdiri dari kata abdi yang berarti pelayanan atau pekerja,
serta kata negara yang merujuk pada organisasi pemerintahan sebuah bangsa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa abdi
negara adalah orang yang bekerja atau melakukan sesuatu untuk melayani
negara. Fungsinya dalam negara, abdi negara dibutuhkan untuk membantu
pemerintah dalam melakukan pekerjaan yang tidak akan berjalan maksimal tanpa
sokongan stakeholder lainnya.
Jika
tugas utama TNI dan POLRI sebagai abdi negara adalah mengayomi dan menjaga ketertiban ddi tengah masyarakat, maka
dosen pun memiliki tugas yang tidak
kalah krusialnya. Dosen termasuk dalam Pegawa Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur
Sipil Negara (ASN), seperti halnya Polri yang lahir di tengah masyarakat. Tugas
dosen sebagai abdi negara telah
tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005, dijelaskan bahwa dosen diberi amanat untuk melaksanakan tugas Tri Darma Perguruan
Tinggi dan mentranformasikan ilmu.
Melalui
Tri Darma Perguruan Tinggi, dosen berperan dalam menjalankan pendidikan atau
pengajaran, melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Singkatnya, dosen memiliki tanggung
jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang telah diamanatkan oleh
UUD 1945 alinea ke-4. Mengabdikan dirinya untuk kemajuan negara, melalui dunia
pendidikan dalam perguruan tinggi.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, dosen sebagai tenaga pendidik profesional, mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Meski
memiliki fungsi tugas yang telah ditetapkan dalam UU sebagai abdi negara, pendapatan dosen dibedakan
menjadi dua. Dosen yang diangkat oleh
satuan pendidikan tinggi Pemerintah diberi gaji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mereka mendapatkan gaji dari uang rakyat, sebagai bentuk
timbal balik atas pengabdian yang telah dilakukan dalam mencerdaskan pendidikan
putra-putri bangsa.
Sedangkan
dosen yang diangkat oleh satuan
pendidikan tinggi milik masyarakat / swasta diberi gaji berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama. Namun, tidak lantas negara turun tangan,
abai terhadap kesejahteraannya. Negara memberikan jaminan sosial tenaga kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kini
terjawab sudah apakah dosen adalah abdi negara,
dalam peran pentingnya memajukan pendidikan. Namun, sayangnya banyak
masyarakat yang belum paham tentang pentingnya keberadaan dosen sebagai abdi
negara. Keberadaan dosen sebagai abdi
negara masih sering dipandang sebelah mata. Padahal, mereka telah mengorbankan
seluruh tenaga dan pikirannya untuk menjadi pendidik. Mencetak putra-putri
bangsa yang berprestasi untuk mengharumkan nama bangsa, serta berkontribusi dalam
membangun negara menjadi lebih baik.