Peran PNS,
TNI, dan POLRI
Selamat datang kembali kawan-kawan, di
artikel ini kita akan membahas tiga point
yang di artikel sebelumnya belum sempat kita bahas
yaitu Pegawai Negeri Sipil, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peran PNS, TNI, dan POLRI |
Pegawai
negeri sipil adalah setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang telah di angkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja
pada instansi pemerintahan. Di samping PNS aparatur sipil negara juga memiliki
PPPK yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yang membedakan antara
PNS dan PPPK hanyalah, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu. Pegawai negeri sipil terdiri atas 2 yaitu pegawai negeri sipil
daerah dan pegawai negeri sipil pusat.
Pegawai
negeri sipil daerah
adalah PNS yang wilayah kerjanya sebatas
di daerah dimana dia di tempatkan, dipimpin langsung oleh bupati/gubernur dan
digaji melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang memiliki
tanggung jawab pelayanan publik yang diantaranya kesehatan, pendidikan,
penataan ruang dan pekerjaan umum, perdagangan, sosial, dll. Dengan adanya
kewajiban pelayanan publik tersebut pemerintah daerah wajib memiliki satuan
kerja terkait yang mengurusi pelayanan publik, seperti kedinasan-kedinasan
tertentu yang sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah yang sudah di atur oleh
undang undang.
Pegawai
negeri sipil pusat adalah PNS
yang dipimpin langsung oleh mentri atau pimpinan instansi, digaji melalui APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), PNS pusat tidak semuanya berkantor di
ibu kota Jakarta, PNS pusat
seringkali memiliki cakupan kerja sampai di seluruh wilayah Indonesia. Kewenangan-kewenangan
yang dimiliki oleh instansi pusat tidak boleh diambil alih secara langsung oleh
pemerintah daerah tanpa adanya peraturan khusus yang berlaku.
Tentara Nasional Indonesi
(TNI)
Peran PNS, TNI, dan POLRI |
TNI
adalah pasukan militer negara indonesia yang berjuang menegakan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan bertugas demi kepentingan negara secara profesional.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi dari TNI :
1.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi
sebagai penangkal setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,
selain itu sebagai penindak terhadap bentuk ancaman dan pemulihan terhadap
kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam point 1, TNI meruakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas dari TNI :
1.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasara Republik Indonesia Tahung 1945,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada point 1
dilakukan dengan
a. Operasi
militer untuk perang
b. Operasi
selain perang, yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi
pemberotakan bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanankan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pedukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahan semestinya, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan keterlibatan masyarakat yang diatur dalam
undang-undang, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu mengamankan tamu
negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang
berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian,
dan pemberian bantuan kemanusian, membantu pencarian dan pertolongan dalam
kecelakaan, dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
terhadap pembajakan, perampokan, dan penyelundupan.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada point 2 dilaksanankan berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI)
Peran PNS, TNI, dan POLRI |
Menurut
undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 5 ayat (1) kepolisian negara republik
indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
Tugas-tugas
pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara jelas telah di
sebutkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 13, yaitu memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan
perlindungan , pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga dan
memelihara keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, pemberian perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terselenggaranya keamanan
dalam negeri.
Sebagaimana
yang di atur dalam KUHAP Kepolisian
Negera Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana memiliki peran
sebagai penyidik utama yang menangani kejahatan demi menciptakan keamanan dalam
negara.
Demikianlah
ulasan singkat tentang bentuk pekerjaan
abdi negara, semoga dengan tulisan ini dapat membantu kawan-kawan, mari
kita terus mengabdi pada negara, sebelum nya kami juga sudah membahas tentang Pekerjaan-Pekerjaan Abdi Negara sampai bertemu di tulisan-tulisan selanjutnya,
salam hormat kami ABDI NEGARA kepada
semua kawan-kawan pembaca.