Apa itu CPNS?
Berkarir sebagai seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu impian sebagian besar masyarakat
Indonesia. Orang-orang berpikiran bahwa PNS merupakan profesi yang terbilang
aman dan stabil dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Oleh karena itu, satu
posisi yang ada dalam suatu instansi bisa diperebutkan oleh ribuan orang dalam
seleksi yang disebut dengan Bimbel CPNS. Tetapi sebelum kita lanjutkan pembahasannya
kami juga mengunggah artikel yang berjudul Bimbel Beasiswa S3 anda bisa
membacanya dengan klik yang tertera. Jika sudah mari kita lanjutkan
pembahasannya.
Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang
biasa dikenal dengan singkatan CPNS merupakan seorang pegawai yang baru lulus
tes seleksi penerimaan CPNS tahap I. CPNS belum memiliki kewajiban untuk
memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100%. Seorang CPNS akan digaji dengan
persentase sebesar 80% sesuai dengan SK CPNS yang telah ditentukan dengan
berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pada saat berstatus sebagai seorang
CPNS, kompetensi dan kinerja mereka akan dinilai berdasarkan formasi pada saat
mereka telah dinyatakan lulus seleksi menjadi CPNS. Namun, apabila mereka belum
memenuhi kriteria penilaian tahap II, maka status calon dapat ditunda dengan
ketentuan dalam waktu yang telah ditentukan. Kemudian jika mereka belum
memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, maka mereka akan
dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan
Menjadi PNS
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Anda harus mengetahui apa saja
persyaratannya. Adapun persyaratannya yaitu diwajibkan memenuhi beberapa
kriteria berikut ini:
1. Mengikuti diklat prajabatan yang
dikenal dengan sebutan latsar atau latihan dasar, dan memiliki sertifikat yang
menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
2. Menyertakan surat keterangan sehat
jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
3. Pencapaian daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum sebagaimana yang
telah ditentukan.
Jika telah memenuhi kewajiban di atas
(tes seleksi tahap III), maka seorang CPNS akan mendapatkan status sebagai
Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti
dari SK CPNS yang telah dimiliki sebelumnya.
Mengacu pada ketentuan pada
undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang telah
diganti dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 yang menyatakan bahwa CPNS
yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dapat
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tentunya setelah memenuhi kewajiban dan
persyaratan yang telah ditentukan.
Rangkaian Masa Calon PNS
Perlu diketahui bahwa, sebagai
seorang Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa rangkain masa dikenal
dengan sebutan masa pengadaan dan masa prajabatan atau sering juga disebut
dengan masa percobaan.
Nah, apa saja itu? Yuk, simak artikel
ini sampai akhir.
1. Masa Pengadaan
CPNS
Masa pengadaan merupakan waktu dimana
instansi mengumumkan adanya formasi kosong pada susunan jabatan struktural di
lembaganya. Kondisi ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor: pegawai
sebelumnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau alasan lain yang
membuat pegawai terpaksa mundur, sepert penyakit berat, mengundurkan diri, atau
diberhentikan.
Pada masa pengadaan ini, setiap warga
negara Indonesia berhak atas pengajuan diri untuk mengisi posisi tersebut
dengan catatan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh
Badan Kepegawaian Negara dan instansi.
2. Masa Percobaan
CPNS
Pada masa percobaan, Anda harus
melalui serangkaian seleksi, yaitu seleksi administrasi dan dua jenis seleksi
kompetensi. Jika Anda mampu dan berhasil membuktikan bahwa Anda adalah orang
yang layak untuk mengisi jabatan kosong tersebut, maka Anda akan digelari
sebagai CPNS. Setelah pemberian Surat Keterangan CPNS dan diberikan SPMT, maka
Anda resmi memasuki masa percobaan.
Peserta seleksi wajib bertugas
selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Jika tidak, otomatis peserta dianggap mengundurkan diri dan akan diberikan
sanksi sebagaimana telah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan
untuk masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun.
3. Masa Kerja Lampau
CPNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002, beberapa CPNS memiliki masa kerja yang dapat
diperhitungkan. Perhitungan masa kerja tersebut akan menjadi acuan penetapan
nominal gaji pegawai setelah diresmikan menjadi PNS.
Masa kerja lampau CPNS merupakan
waktu pada saat menjadi CPNS, dengan pengecualian tidak termasuk waktu
mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah, saat menjabat di instansi
pemerintahan, (seperti menjadi Bupati atau Walikota), dan lain nya.
Masa kerja lampau yang dimaksudkan
adalah waktu selama menjalankan tugas negara atau masa penugasan. Misalnya,
menjadi dokter dengan status pegawai tidak tetap, perangkat desa, atau pegawai
pemerintah dalam status lainnya. Kemudian untuk masalah gaji, para CPNS yang
telah diangkat menjadi PNS akan menyesuaikan golongan pada saat waktu
pengabdian yang telah tugaskan.
4. Masa Kerja
Golongan
Masa ini merupakan penghitungan masa
kerja PNS sejak mendapatkan kenaikan pangkat terakhir sampai dengan pensiun
atau berhenti bekerja. Sebagaimana masa kerja lampau, penetapan gaji akan
diberikan setelah pengangkatan menjadi PNS, tentunya menyesuaikan dengan
golongan pada saat waktu pengabdian.
Regulasi Masa Kerja Golongan (MKG)
terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dengan ini, pegawai juga
bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.
5.
Masa Kerja
Keseluruhan
Masa kerja keseluruhan ini dapat
dihitung dari sejak pegawai mendapatkan status CPNS hingga mencapai usia
pensiun atau meninggal dunia. Sekedar diketahui, masa cuti di luar tanggungan
negara tidak terhitung. Hal ini mengacu pada peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2002
tentang Kenaikan Pangkat PNS.
6.
Masa Pensiun
Masa pensiun merupakan waktu seorang
PNS telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sebagaimana yang telah ditetapkan
instansi. Umumnya, masa pensiun PNS berkisar pada usia 56 tahun.
Bagaimana Menyikapi Lulus/Tidaknya Tes
Seleksi CPNS
Pada saat Anda telah dinyatakan lulus
tes seleksi CPNS, ada baiknya Anda mulai persiapkan diri kembali untuk ujian
selanjutnya. Meskipun ujian kali ini adalah ujian praktik, tidak berarti Anda harus melepaskan
diri dari yang namanya wawasan. Jangan pernah berhenti mengulang-ulang belajar
materi kembali, Anda harus tetap konsentrasi bagaimana caranya agar kinerja
makin naik tingkat. Sementara itu, bagi
Anda yang belum beruntung dan dinyatakan tidak lulus, tetap semangat dan jangan
putus asa. Anda bisa mendaftar kembali di periode berikutnya dengan belajar
lebih giat lagi.
Bagaimana dengan artikel diatas yang
berjudul Bimbel CPNS Terbaik semoga sudah menambah wawasan anda dan sudah memberikan
informasi yang anda butuhkan.