Apa itu PIP?
Politeknik
Ilmu Pelayaran atau yang biasa dikenal dengan singkatan PIP merupakan salah
satu sekolah tinggi kedinasan yang berada dibawah naungan Kementerian
Perhubungan. Berlokasi di Semarang, Jl. Singosari Raya No.2A, Wonodri, Kec.
Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
didirikan pada tahun 1951 yang pada awalnya diberi nama Sekolah Pelayaran
Semarang (SPS). Sebelum kita lanjutkan pembahasannya kami juga mengunggah
artikel yang berjudul Bimbel Masuk PTS Favorit anda bisa membacanya dengan klik
link yang tertera.
PIP
Semarang memiliki visi, yaitu untuk menjadi perguruan tinggi pelayaran niaga
yang profesional, mandiri, dan berwawasan global. Pada tahun 2000, PIP Semarang
telah masuk di White List International
Maritime Organization. Selain itu, PIP Semarang ini juga menyelenggarakan
diklat untuk pelaut, baik diklat pembentukan maupun diklat peningkatan.
Politeknik
ini mengemban tugas mendidik dan melatih pemuda-pemudi lulusan sekolah lanjutan
tingkat atas (SMA/SMK/MA) di bidang pelayaran dan pelabuhan. Lulusan program
Diploma IV berhak menyandang gelar akademik Sarjana Sains Terapan Pelayaran
(S.ST.Pel).
Program Studi di PIP
1.
Program Nautika; Diploma IV
Di jurusan
ini, peserta didik akan mempelajari tentang bagaimana cara mengemudikan kapal
dari suatu daratan ke daratan lainnya supaya merka mampu bekerja di bidang
pelayaran, seperti navigasi, keamanan, keselamatan, dan bongkar muat dari satu
pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Lulusan
program studi ini nantinya akan menjadi Perwira Mualim atau Deck Officer diatas
kapal dan calon Master / Captain Kapal.
2. Program Teknika;
Diploma IV
Disini,
para peserta didik akan belajar menjadi Perwira Pelayaran Besar (Samudera) yang
profesional dan berkompeten dengan bidang keahlian Mesin Kapal. Lulusan program
studi ini nantinya akan menjadi Perwira Mesin atau Engineer diatas Kapal dan
Chief Engineer / Kepala Kamar Mesin kapal.
3. Program Tatalaksana Angkutan Laut dan
Kepelabuhan (TALK); Diploma IV
Di jurusan
TALK, para peserta akan akan belajar dan dilatih menjadi Ahli Ketatalaksanaan
Angkutan Laut dan Kepelabuhanan dengan menguasai sistem manajemen transportasi
baik skala nasional maupun internasional.
Lulusan
program studi ini nantinya akan menjadi Ahli Freight Forwarding; Ahli Ekspor
Impor; Ahli Konsolidasi; Kepala Pelabuhan (Syahbandar); Pimpinan Perusahaan
Pelayaran; Deputi Kementerian Perhubungan dan lainnya.
Jalur Untuk Masuk PIP
1. Jalur Pola
Pembibitan (Polbit)
Jalur
Polbit ini hampir sama dengan ikatan dinas, dimana para calon Taruna/i
harus melalui tes Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Jika Taruna/i mampu lolos daftar di jalur ini, maka dilanjutkan dengan
mengikuti tes Tes Kompetensi Dasar (TKD)
dan menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian
untuk penempatan, sesuai dengan penunjukkan dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lokasi tes untuk jalur ini sudah
tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui laman https://sipencatar.dephub.go.id/ dan disitu nantinya terdapat tes SKD
dan memiliki ikatan dinas.
2. Jalur Reguler
Untuk
peserta didik yang lulusan melalui jalur reguler ini nantinya dipersiapkan
untuk berkarir pada bidang pelayaran niaga, baik pada kapal domestik maupun
kapal asing. Berbeda dengan Polbit, jalur ini tidak ada ikatan dinas. Jalur
reguler dilaksanakan oleh Pemerintah dan
untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online
di laman https://sipencatar.dephub.go.id/. Disini tidak ada tes SKD dan tidak
ikatan dinas.
3. Jalur Mandiri
Jalur
mandiri diadakan dan dilaksanakan secara mandiri oleh PIP masing-masing.
Misalnya saja PIP Semarang, jalur mandiri ini diluar jalur yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Lokasi tes ini untuk jalur mandiri dilaksanakan di PIP
Semarang. Pendaftaran dilakukan secara online di laman https://pendaftaran.pip-semarang.ac.id/.
Gaji Lulusan
Pelayaran
Pada
dasarnya, gaji untuk pelayaran di Indonesia telah diatur melalui Permenhub
No.2/2019. Dalam Permenhub tersebut telah diatur mengenai gaji pokok dan
tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal.
Untuk lebih
jelasnya, berikut gaji pelayaran di Indonesia dan tunjangannya :
GP merupakan
gaji atau biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah
kapal sesuai dengan pangkat dan golongan dari pegawai. Berikut pemaparan gaji
yang didapatkan;
● Rp319.000,- sampai Rp693.000,- untuk
Golongan 1
● Rp432.300,- sampai Rp1.085.700.-
untuk Golongan 2
● Rp572.000,- hingga Rp1.400.300,-
untuk Golongan 3
● Rp668.000,- hingga Rp1.703.900,-
untuk Golongan 4
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan
tetap ini diberikan kepada nahkoda dan anak buah kapal. Hal ini dilakukan
secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi
kerja tertentu dari para pegawai. Tunjangan tetap ini merupakan gabungan dari
tunjangan anak, pasangan (istri/suami), peralihan, dan penyesuaian. Berikut
pemaparan tunjangan yang didapatkan :
● Rp7.060.667,- untuk Kelas Jabatan 2
● Rp6.060.673,- untuk Kelas Jabatan 3
● Rp5.230.495,- untuk Kelas Jabatan 4
● Rp4.898.518,- untuk Kelas Jabatan 5
● Rp4.184.568,- untuk Kelas Jabatan 6
● Rp3.570.048,- untuk Kelas Jabatan 7
● Rp3.302.124,- untuk Kelas Jabatan 8
● Rp 2.819.642,- untuk Kelas Jabatan 9
● Rp2.646.889,- untuk Kelas Jabatan 10
● Rp 2.548.909,- untuk Kelas Jabatan 11
● Rp 2.502.333,- untuk Kelas Jabatan 12
● Rp2.346.221,-
untuk Kelas Jabatan 13
● Rp2.330.869,- untuk Kelas Jabatan 14
● Rp2.216.288,- untuk Kelas Jabatan 15
3. Tunjangan Komando
Tunjangan
komando ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki
jabatan tertentu di kapal. Misalnya; Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis
I. Formulasinya menyesuaikan, tergantung jabatan dan tipe kapal tempat bekerja.
4. Tunjangan Profesi
Tunjangan
profesi ini khusus diberikan kepada para dokter dan perawat yang ditugaskan di
atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan dan profesi yang
diemban.
5. Tunjangan Cuti
Tunjangan
cuti diberikan kepada para nakhoda dan anak buah kapal atas cuti tahunan. Untuk
besaran tunjangan yang diberikan, yaitu minimal satu kali total gaji secara
proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.
Untuk
diketahui, bahwa tunjangan cuti merupakan formula dari gaji pokok dan tunjangan
tetap yang telah dijumlahkan dengan tunjangan tidak tetap berdasarkan insentif
prestasi dan tunjangan khusus.
6. Tunjangan Pajak Pendapatan
Tunjangan
Pajak Pendapatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak
buah kapal dengan membayarkan potongan PPh pasal 21 mempergunakan metode gross
up. Formulasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perpajakan.
7. Tunjangan Operasional Pelayanan Angkutan Lebaran, Natal
dan Tahun Baru
Tunjangan
ini diberikan kepada para nakhoda dan anak buah kapal yang telah memberikan
pelayanan kepada para penumpang dalam rangka mendukung angkutan lebaran, natal
dan tahun baru.
Formulasinya
menggunakan dasar perhitungan tunjangan tetap dikalikan lima persen, dengan
memperhitungkan hari peak season ( 5% x Tunjangan Tetap x Hari Peak Season).
Itulah pembahasan tentang Bimbel PIP Terbaik, semoga artikel diatas bisa membantu anda dalam menambah informasi yang anda butuhkan.